Jumat, 1 November 2024

Terkait Laporan Kampanye Rusmadi Wongso, Tim Pemenangan Isran-Hadi Serahkan Bukti Baru ke Bawaslu

Koresponden:
La Hasa

Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Roy Hendrayanto saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu terkait laporan ke Rusmadi Wongso. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Pemenangan Isran-Hadi yang melaporkan Rusmadi Wongso yang ikut kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Rudy Mas'ud-Seno Aji kembali menyambangi kantor Bawaslu Kalimantan Timur pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Pada kesempatan itu, pelapor yakni Wakil Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Isran-Hadi, Roy Hendrayanto diminta melakukan klarifikasi dan kembali menyerahkan sejumlah bukti bari terkait dugaan pelanggaran Rusmadi Wongso yang menjabat Plt Wali Kota Samarinda.

Dalam klarifikasi itu, Roy mengungkapkan bahwa dirinya menerima 31 pertanyaan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Rusmadi dalam kegiatan kampanye Paslon 02, Rudy-Seno.

 "Saya diminta menjelaskan sejauh mana keterlibatan Rusmadi dalam kampanye itu, tindakan dugaan pelanggarannya seperti apa, dan kita sudah sampaikan," ujar Roy saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa  kegiatan kampanye yang diikuti Rusmadi berlangsung pada hari libur, sebagai pejabat negara, Rusmadi tetap terikat aturan. Menurutnya hari libur memang memberikan hak bagi pejabat negara untuk ikut serta dalam kegiatan politik, namun tetap ada batasan yang harus diperhatikan.

“Perlu diingat bahwa meski di hari libur, Rusmadi tetap merupakan pejabat negara. Kami setuju dengan aturan yang memperbolehkan kampanye pada hari libur, tapi apakah posisi Rusmadi sudah sesuai dengan pasal 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024," ungkap Roy. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews