Sabtu, 23 November 2024

Terima Aduan Masyarakat Soal IMTN, Komisi I DPRD Fasilitasi Pertemuan Pihak Kecamatan dan Pemilik Lahan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 2 September 2021 13:32

Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda saat diwawancara awak media, Kamis (2/8/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memfasilitasi pertemuan antara Camat Sungai Kunjang dengan kelompok masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Hearing ini dalam rangka mencari solusi atas permasalahan terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang melibatkan masyarakat dengan pihak kecamatan.

Ketua Komisi I Joha Fajal mengatakan, pertemuan ini digelar lantaran diminta langsung oleh masyarakat pemilik lahan. Sebab menurut keterangan kuasa hukum pemilik tanah telah terjadi kesulitan dalam mengurus IMTN di tingkat kecamatan.

"Alhamdulillah tadi dari pak camat lengkap yang ada. Camat, Lurah, RT, LPM, Kabag Pemerintahan memberikan alasan keterlambatan itu bukan karena dianggap diingkari kepemilikan tanahnya, tetapi pertama ini karena Covid. Sehingga keterbatasan pihak kecamatan utk melakukan pengurusan itu," jelas Joha menyampaikan keterangan pihak Kecamatan Sungai Kunjang.

Diketahui, lokasi lahan masyarakat yang menjadi polemik tersebut berada di komplek perumahan Rapak Indah Puri kencana, blok M, RT 31 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari keterangan yang dihimpun saat hearing tersebut, Politisi Nasdem itu juga mendengar alasan lain yang disampaikan pihak kecamatan atas kesan lamban dalam menindaklanjuti urusan IMTN.

"Kedua, kebetulan surat asli dari pemohon itu kececer. Sehingga membutuhkan surat keterangan kepolisian untuk menjelaskan bahwa surat tersebut belum ditemukan," ungkapnya.

Sebagai jaminan, kata Joha, kedua belah pihak baik Kecamatan Sungai Kunjang dan pihak kuasa hukum pemilik lahan sepakat membuat perjanjian agar proses perizinan yang saat ini tengah ditangani dapat segera diselesaikan.

"Sudah clear, artinya dari pihak kecamatan tinggal menunggu surat keterangan dari kepolisian bahwa benar adanya adalah hak miliknya, tapi belum ditemukan suratnya," ujarnya.

"Karena mungkin selama ini ngurus itu seakan-akan terlambat, sehingga dengan adanya pertemuan ini minta garansi bahwa tidak ada lagi penolakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews