DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pencurian kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diungkap jajaran kepolisian.
Kali ini, petugas dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang yang dibantu Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku bernama Anto alias John (32) pada Minggu (8/5/2022) kemarin.
Informasi dihimpun, John diamankan setelah dirinya mencuri sebuah ponsel di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang dan aksinya terekam CCTV.
Dari hasil rekaman tersebut, John akhirnya diringkus petugas saat berada di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, tepatnya pada pukul 02.00 Wita.
"Penangkapan pelaku AT, berdasarkan hasil analisa CCTV di tempat kejadian perkara dan penyelidikan dari Team Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda. Dalam penangkapan itu, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dari TKP yang berbeda," beber Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto, Senin (9/5/2022).
Dari penyidikan petugas, John rupanya seorang residivis dengan kasus curanmor dan telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali.
"Pelaku merupakan seorang residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," ucap
Atas perbuatannya itu, residivis tersebut langsung diamankan di Polsek Sungai Pinang guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara John ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian.
Untuk diketahui, pelaku dilakukan penangkapan awalnya berdasarkan laporan yang masuk pada Jumat, tanggal 29 April 2022, sekitar pukul 07.30 WITA.
Di mana di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap satu unit HP merk OPPO A3s warna merah.
Pemilik yang juga pelapor meletakan Hp tersebut di lantai ruang tamu dan pelaku melakukan perbuatan kejahatan dengan cara masuk melalui pintu utama yang tidak terkunci, selanjutnya pelaku mengambil Hp tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan dari tangannya petugas mengamankan tiga unit sepeda motor. Sekarang masih kami dalami lagi kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)