DIKSI.CO, SAMARINDA - Karena terekam CCTV, aksi pencurian motor yang dilakukan sepasang suami-istri asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bernama Dedy Sofyan (35) dan Ermi Rahmawati (26) berhasil diamankan Polresta Samarinda.
Informasi dihimpun, aksi pencurian itu dilakukan keduanya di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jum'at (25/11/2022) lalu.
Dijelaskan, Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto bahwa kronologi awal, bermula saat keduanya tengah melintas di kawasan tersebut dan melihat sepeda motor Honda tipe Vario KT 4420 IG warna merah tengah terparkir dengan kunci motor yang masih menempel.
Tak berpikir panjang keduanya langsung saja menggasak sepeda motor tersebut dan melarikan diri.
Apes, aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV dan beredar di sosial media.
"Mereka beraksi berdua dengan berjalan kaki. Saat melihat kunci motor yang masih menempel, keduanya langsung membawa lari motor tersebut," ucap AKBP Eko Budianto saat menggelar rilis di Polsek Samarinda Ulu, Senin (5/12/2022).
Korban yang mengetahui jika motornya telah raib dicuri, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti.
Berbekal rekaman CCTV yang ada, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua suami-istri tersebut di Kawasan Palaran pada Jum'at (2/12/2022) lalu.
"Saat itu yang bersangkutan lagi jalan dan diamankan di kawasan Palaran. Keduanya ini merupakan warga Kutai Kartanegara," ungkapnya.
AKBP Eko Budianto juga mengungkapkan bahwa Dedy Sofyan juga pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan atas kasus penggelapan pada tahun 2009 silam.
"Suaminya ini pernah ditahan lima bulan kasus penggelapan. Kalau istrinya ini belum pernah, ini baru pertama kali. Sepeda motor yang dicuri itu mereka gunakan sehari-hari," jelasnya.
Bahkan, keduanya juga sempat mengganti plat nomor kendaraan yang mereka curi itu menjadi KT 4105 VV.
"Karena digunakan sehari-hari keduanya juga sempat mengganti plat motornya," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH PIDANA tentang pencurian diwaktu malam yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk sampai pada barang yang diambil.
"Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)