Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Penikaman di PPU Kena Vonis 12 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Bakal Ajukan Banding

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 April 2020 11:45

Proses sidang putusan terdakwa pembunuhan di Pantai Nipah-Nipah, Kabupaten PPU mendapatkan vonis 12 tahun kurungan. /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Empat terdakwa yang melakukan tindak pidana pembunuhan di kawasan Pantai Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Oktober lalu hingga menyebabkan kerusuhan yang menghanguskan ratusan pemukiman warga, akhirnya memasuki proses sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (21/4/2020) siang.

Dalam bacaan hukuman, diketahui Majelis Hakim Ketua dipimpin Lucius Sunarto dan dua anggotanya Pamartoni serta Hendry Dunant.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umun (JPU) ialah Budi Susilo dan Yudha. Sementara Panitera Pengganti adalah Fendi. Terakhir penasihat hukum dari pihak terdakwa adalah Asmaul Fifindari dan Sefti Norwidya Ariani.

Persidangan itu pun dilaksanakan secara online dengan para terdakwa yang berada di Rutan Klas IIA Samarinda.

Dalam bacaan sidang, keempat terdakwa berinisial RZ sebagai pelaku utama beserta MS, DR dan MA mendapatkan vonis 12 dan 4 tahun penjara dari tuntutan JPU.

Para Terdakwa dituntut oleh JPU dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara untuk terdakwa RZ selama 12 tahun sesuai usulan JPU.

Sedangkan MS, DR dan MA yang mulanya dituntut 9 tahun penjara, namun hanya mendapatkan vonis 4 tahun kurungan.

Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan. Diketahui kalau terdakwa MS dan DR membawa serta menguasai senjata tajam.

Kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa MA, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam, yang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun juga.

Selanjutnya bacaan hukum RZ, ialah terdakwa tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban, dijatuhi pidana penjara sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun kurungan badan.

"Hasil putusannya, terdakwa itu terbukti, tapi dari pasal yang didakwakan dan tuntutan dari JPU itu tidak terbukti, namun hakim memberikan putusan dengan pasal lain, yakni UU Darurat tentang senjata tajam," beber Asmaul Fifindari saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020) siang.

Hasilnya seperti yang diketahui, kalau terdakwa RZ mendapatkan vonis 12 tahun dan tiga rekannya mendapatkan putusan 4 tahun.

"Tadi sudah saya sampaikan dari penasehat hukum kami pikir-pikir dulu, karena kami juga perlu ketemu terlebih dulu dengan klien (Terdakwa RZ)," imbuhnya.

Tentunya, lanjut Asmaul Fifindari, putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa RZ merupakan ancaman maksimal, sehingga masih dapat ditempuh upaya banding agar putusan tersebut masih bisa mendapatkan keringanan.

"Karena itu ancaman maksimal, di pembelaan tingkat awal, saya meminta seadil-adilnya ada upaya banding," kata penasehat hukum tersebut.

"Kalau nantinya dari JPU kembali melakukan banding, kami siapkan memori bandingnya terdakwa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews