DIKSI.CO - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan Wibisono terus mendalami kasus uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Saat ini telah ditetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun peran tersangka adalah mencetak hingga menyebarkan uang palsu tersebut.
Peran 17 tersangka versi kepolisian yakni sebagai berikut:
1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.