DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan botol minuman beralkohol dengan merk beer bintang ditemukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi I DPRD Samarinda saat melakukan giat penertiban kafe Magara di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu pada, Minggu (27/3/2022).
Puluhan botol minuman beralkohol ini ditemukan petugas di area belakang. Diduga botol-botol tersebut bekas diminum oleh para pengunjung kafe.
Saat giat pun, tim petugas Satpol PP Samarinda bersama Komisi I DPRD Samarinda sempat menggeledah beberapa ruangan yang dicurigai sebagai penyimpan miras.
Namun, saat itu tidak ditemukan 1 pun botol miras yang disimpan di beberapa ruangan yang digeledah oleh petugas.
Karena tidak mendapati barang bukti stok miras petugas dan Dewan pun bergegas meninggalkan lokasi kafe.
Hanya saja, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun nampak kesal karena pemilik kafe tidak berada di lokasi.
Afif pun menegaskan, razia kali ini merupakan langkah awal DPRD bersama unsur Pemkot Samarinda serta TNI-Polri untuk memberantas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan warga Kota Tepian.
"Ini peringatan pertama dari saya. Kalau masih saya dengar kedepannya jangan sampai Magara seperti kafe Arion disegel," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi aktivitas pelaku usaha yang diindikasi menyimpang dari aturan pemerintah.
"Akan kita awasi terus kafe-kafe yang diduga menjual miras ilegal. Gak cuma Arion, Magara tapi semua kafe yang diindikasi melanggar aturan akan kita tindak," pungkasnya. (advertorial)