Hal ini diterapkan Pemkot Balikpapan dalam mempersiapkan new normal yang akan dilaksanakan jika grafik R Nought Balikpapan sudah menunjukan di bawah angka 1.
Saat ini, new normal belum ditetapkan pada peraturan wali kota (perwali), sehingga sanksi jika melanggar protokol kesehatan pada pelonggaran ini masih dikatakan ringan.
"Kalau sudah di perwali akan kita dilakukan sanksi-sanksi, tapi sekarang yang humanis dan komunikatif dulu," katanya.
Diketahui sebelumnya, pembukaan kembali tempat ibadah akan mulai berjalan pada Jumat 5 Juni 2020 mendatang dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. (tim redaksi Diksi)