DIKSI.CO - Aipda Robig Zaenudin dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Ia juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap siswa SMK di Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, bahwa penetapan Robig sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada, Senin (9/12).
"Sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kombes Artanto kepada wartawan.
Artanto juga mengatakan, Robig telah menjalani sidang kode etik buntut aksi penembakan yang dilakukannya.
Dalam sidang itu Robig dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Artanto.
Diberitakan sebelumnya, Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.
Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar sebelumnya menyebut Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Bahkan, jajaran Irwan mengklaim korban adalah gangster atau pelaku tawuran.
Namun keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Robig tidak terkait peristiwa pembubaran tawuran.
Menurutnya Robig sempat dipepet kendaraan Gamma dkk. Robig kemudian sengaja menunggu mereka putar balik dan mengeluarkan tembakan. (*)