DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) layangkan sanksi administratif kepada 11 jasa penyiaran radio di Kalimantan Timur.
Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan pada UU 32 tahun 2002 (UU Penyiaran) diberi kewenangan untuk mengatur dan menciptakan regulasi dalam bidang penyiaran.
Melalui kewenangan tersebut KPI mewujudkan regulasi penyiaran dalam bentuk P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Guna menegak Aturan tersebut KPID Kaltim menindak tegas lembaga penyiaran yang melanggar aturan dengan memberikan sanksi administratif teguran tertulis dan penghentian sementara kepada 11 jasa penyiaran radio di Kalimantan Timur, sejak Selasa (28/6/2022) lalu.
"Lagu yang disiarkan di radio tersebut mengandung muatan yang melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)." Jelas Adji Novita Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, saat dihubungi via whatapp. Kamis, (7/7/2022).
Ada beberapa pasal yang dilanggar oleh 11 lembaga penyiaran sehingga mendapatkan sanksi administratif.
"Seperti yang tercantum pada Pasal 17 SPS yang mengatur larangan siaran yang menampilkan muatan yang melecehkan orang atau kelompok masyarakat tertentu. Atau pada Pasal 20 SPS, yaitu dilarang untuk menyiarkan lagu atau video klip yang bermuatan seks. Serta pada Pasal 24 SPS, larangan menampilkan ungkapan kasar dan makian. Dan beberapa pasal lainnya yang mengatur tentang larangan menyiarkan muatan yang tidak mendidik dan menunjukkan perilaku yang tidak pantas ditiru." tutupnya. (adv/diskominfokaltim)