DIKSI.CO, SAMARINDA - Genderang perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus diseriusi aparat berwajib. Selain melakukan penangkapan dan sosialisasi, pasalnya pemusnahan barang bukti juga menjadi hal wajib yang harus dilakukan.
Seperti Selasa (20/4/2021) siang tadi, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 225 gram yang diamankan dari tangan pelaku bernama Faisal Noor alias Ical pada Senin (22/3/2021).
Diketahui, Ical berhasil melakukan pemesanan ganja melalui media sosial (medsos) dan dikirim melalui jasa pengiriman. Saat hendak mengambil paket haram tersebut, gerak gerik Ical rupanya telah masuk dalam radar petugas yang langsung melakukan penangkapan tepatnya di Jalan Subulussalam, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, di salah satu jasa pengiriman.
Dijelaskan Kasi Penyidik Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim I Made Sukajana pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini sebagiannya diamankan untuk kepentingan uji laboratorium dan barang bukti persidangan.
"Jadi, ada sekitar 225 gram yang dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, untuk 3 gram sebagai sampelndi laboratorium dan 5 gram sebagai barang bukti perkara di persidangan," terangnya siang tadi.
Tujuan dari pemusnahan tersebut memang sudah menjadi keharusan, sesuai dengan UU, sehingga nantinya tidak di salah gunakan.
Sementara saat disinggung terkait dengan pengungkapan tersebut ia mengatakan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi jika, ada seseorang yang akan menerima paketan ganja dari sumatera.
"Untuk itu, kami selalu kerjasama dengan pihak kepolisian,bea cukai, BNN serta TNI. Sehingga, pelaku pun berhasil diamankan," ujarnya.
Untuk perannya kata Made, pelaku ini pengguna sekaligus pengedar.
"Dia pengedar sekaligus pengguna juga dan pesan barangnya dari Sumatera. Kami masih terus melakukan pengembangan," tandasnya. (tim redaksi Diksi)