DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembenahan tata kota tentu memiliki banyak dampak bagi masyarakat. Terlebih para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian julukan Kota Samarinda yang menggantung hidup dari berjualan.
Namun, dalam aturan tidak dibenarkan berdagang di sembarang tempat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Fuad Fakhruddin sependapat dengan langkah pemerintah. Dirinya mengungkapkan, keberadaan PKL sangat dibutuhkan untuk perkembangan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, namun ada aturan yang tidak boleh dilanggar.
"Sebagai kota besar, permasalahan PKL tidak terjadi di Samarinda sepanjang tak melanggar hukum. Pemerintah tentunya tak bisa melarang warganya untuk berjualan. Hanya saja, PKL kadang tak tertib dan berjualan di tempat yang dilarang" ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon (Senin 18/10/2021).
Diketahui sebelumnya, penertiban PKL di sejumlah tempat terus dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Namu menurut kader partai Gerindar itu, hal tersebut adalah upaya yang baik untuk menata kembali carut marut Kota Samarinda.