Ditambahkan Arsad, bahwa para pelaku pernah menyampaikan kepada dirinya. Aktivitas pertambangan ilegal itu bisa berjalan lancar dengan modus izin pematangan lahan.
"Saat saya tanya, mereka ngakunya sudah izin. Tapi pematangan lahan. Ngakunya izin ke Polsek Sungai Pinang," kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Sungai Pinang Kompol M Jufri Rana membantah atas informasi tersebut. Dengan tegas ia menyampaikan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan izin untuk pematangan lahan.
"Bukan kewenangan kami itu. Gak benar itu ngakunya begitu," tegas perwira kepolisian berpangkat melati satu emas ini.
Jufri sapaan karibnya, bahkan mengaku baru mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal tersebut saat media mengkonfirmasi temuan tersebut.
"Saya belum monitor, baru tau ini. Saya coba cari tahu dulu," sambungnya.
Atas adanya temuan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, ke depannya Jufri akan melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
"Ya kami tindaklanjuti. Akan kami cek dulu, setelah itu koordinasi dengan Satreskrim, biasa yang menangani di Unit Tipiter di Polresta. Sementara itu aja. Cuman sekali lagi saya tegaskan, kalau untuk izin itu ngga benar. Ngga ada kami bisa ngeluarkan seperti itu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)