Tertawaan korban itu rupanya membuat kedua pelaku kesal. Tak selang beberapa lama, kedua pelaku lantas menghampiri korban.
“Salah satu pelaku (MS) langsung menyuruh para pelapor turun dari pohon dan bertanya mengapa mereka tertawa. Ketika pelapor mengatakan tidak ada yang lucu, NO menuduh pelapor yang teriak “jangan laju-laju” dan seketika memukulnya di bagian pelipis kanan,” bebernya.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis kanannya. Setelah kejadian tersebut, korban bersama teman-temannya lantas melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian setempat.
“Korban kemudian melapor dan Polres PPU segera menindaklanjutinya dengan mengamankan kedua pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku lantas dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP. (tim redaksi)