Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan kalau tindakan tegas yang diambil pihak kepolisian dengan melubangi kedua kaki Kevin, lantaran pelaku saat diamankan coba melakukan perlawanan hingga berupaya melarikan diri.
"Saat pelaku (Kevin) kami giring untuk mencari barang buktinya (parang), dia coba melarikan diri dan terpaksa kami ambil tindakan tegas terukur," tegas polisi berpangkat balok dua tersebut.
Akibat perbuatannya, Kevin kini terancam Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman sekitar 5 tahun kurungan. Sedangkan kondisi korban, sambung Dalimunthe, saat ini masih berada dalam penanganan medis.
"Untuk kondisi korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit (RSUD AW Sjahranie) dan kondisinya dikabarkan kritis," tutupnya. (tim redaksi Diksi)