Minggu, 24 November 2024

Tak Terima Ditegur, Pria Bertato di Samarinda Timpas Pemilik Warnet hingga Kritis

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 21 April 2020 7:43

Kevin Charmeling saat diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota dengan dua luka tembak di kakinya akibat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan./Diksi.co

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan kalau tindakan tegas yang diambil pihak kepolisian dengan melubangi kedua kaki Kevin, lantaran pelaku saat diamankan coba melakukan perlawanan hingga berupaya melarikan diri.

"Saat pelaku (Kevin) kami giring untuk mencari barang buktinya (parang), dia coba melarikan diri dan terpaksa kami ambil tindakan tegas terukur," tegas polisi berpangkat balok dua tersebut.

Akibat perbuatannya, Kevin kini terancam Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman sekitar 5 tahun kurungan. Sedangkan kondisi korban, sambung Dalimunthe, saat ini masih berada dalam penanganan medis.

"Untuk kondisi korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit (RSUD AW Sjahranie) dan kondisinya dikabarkan kritis," tutupnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews