DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyampaikan hasil tindaklanjut dugaan kasus money politic yang diduga dilakukan salah satu pasangan calon sebelum hari pemungutan suara.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, pada konferensi pers yang digelar, Sabtu (12/12/2020), unsur Gakkumdu yang terdiri dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Samarinda dan tim penyidik Polresta Samarinda tidak menemukan bukti-bukti yang kuat terkait video yang diduga adalah praktik bagi-bagi uang dari salah satu Paslon.
“Beredarnya video pada tanggal 4 Desember lalu, Bawaslu menunggu laporan dari masyarakat. Namun hingga hari Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 15.00 tidak ada laporan masuk, kemudian Bawaslu melakukan penelusuran di Jl. Muso Salim Gg. 9 RT 24,” jelas Muin.
Dari hasil penulusuran tersebut, Muin mengatakan bahwa tidak ditemukan saksi-saksi yang mengetahui kejadian secara pasti saat dimintai keterangan oleh Bawaslu Samarinda.
"Saat penelusuran, kami (Bawaslu) menemui Ketua RT 24 namun Ketua RT tidak bisa memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Atas informasi tersebut Bawaslu menggali lagi kepada tuan rumah namun hasilnya tidak maksimal," jelas Muin.
Tak kurang usaha, Bawaslu kemudian memanggil 6 orang saksi untuk dimintai klarifikasi atas video yang beredar di media sosial.
Dari keterangan 6 orang saksi, adanya uang dalam video tersebut diperuntukkan untuk gaji para saksi usai mengikuti pelatihan dari pelatih saksi yang viral dalam video tersebut.