DIKSI.CO, SAMARINDA - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) kembali menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa tiga tuntutan dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Barat pada Rabu (24/8/2022).
Di depan kantor Korps Adhyaksa itu, Nhazar selaku koordinator aksi menyerukan bahwa di kabupaten berjuluk Bumi Sendawar itu sedikitnya ada tiga indikasi kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"Terkait aksi hari ini ada beberapa hal yang kita sorot terutama yang ada di Kutai Barat. Pertama terkait hibah Kwh Meter terhadap masyarakat kurang mampu yang berpotensi membuat kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar. Kedua adalah terkait perjalanan dinas yang kami anggap fiktif dan manipulatif dan yang ketiga terkait penggunaan dana desa di 240 desa yang sampai hari ini belum menyerahkan pertanggungjawaban sehingga jelas telah menyalahi aturan yang ada," beber Nhazar saat berorasi di depan kantor Kejati Kaltim siang tadi.
Lanjut dijelaskannya, dari tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di kabupaten hulu Mahakam baru satu yang sedang ditangani oleh Korps Adhyaksa melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar. Yakni terkait dana hibah Kwh Meter terhadap masyarakat kurang mampu yang berpotensi membuat kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.
"Jadi aksi kami hari ini menganggap kondisi di Kutai Barat sangat kritis terkait penanganan dan pengawasan uang-uang rakyat. Makanya kita datang ke Kejati dengan harapan agar apa yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti secara serius karena ini demi kesejahteraan masyarakat dan menjadi efek jera kepada oknum-oknum yang menyelewengkan uang," tegasnya.
Selain itu, Nhazar juga menekankan bahwa mahasiswa sebagai agent of control penanganan kasus di Bumi Mulawarman akan terus melakukan pengawalan dan pengawasan.
"Selanjutnya akan terus kami kawal kalau perlu kami lakukan aksi setiap minggu dengan harapan agar hal-hal seperti ini bisa ditangani dengan serius agar tidak masuk angin dan bias begitu saja," serunya diakhir.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto yang menerima dan menemui para demonstran menuturkan, kalau semua keluhan dan aduan akan diterima yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai pembidangan Korps Adhyaksa.
"Kalau yang Kwh itu sudah ditangani Kejari Kubar tapi teman-teman meminta diambil alih, hal itu akan kita sampaikan ke pimpinan dulu," jelasnya.
Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, lanjut Toni, pengambilalihan penanganan kasus sejatinya bisa dilakukan. Namun, hal tersebut harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu.
"Kadang kala memang hal seperti itu bisa dilakukan (ambil alih penanganan kasus), tapi kalau itu skalanya besar dan perlu penanganan khusus," jelasnya.
Kendati demikian, Toni memastikan bahwa penanganan kasus dugaan rasuah dana hibah Kwh Meter hingga saat ini masih terus berproses di Kejari Kubar.
"Proses yang di Kubar itu jalan dan bagaimana hasilnya akan disampaikan secara berkala oleh Kejari Kubar kepada kita. Kalau laporan terakhir Kejari Kubar saya belum ingat. Karena begini, kalau penanganan kasus dibidang intelejen masuk di kita tapi kalau laporannya di pidsus maka akan masuk laporannya di bidang pidsus. Makanya nanti kita akan cek apakah sudah ada progres laporan apa belum," tandas Toni.
Untuk diketahui, hampir sebulan sejak FAM Kaltim menyoroti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang ada di Kabupaten Kutai Barat, dimana permasalahan Hibah Pemasangan Kwh Meter Kepada Masyarakat Pemkab Kutai Barat TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66.807.742.549,00 dengan nilai realisasi sebesar Rp49.175.693.568,09 atau 73,61%. Dari nilai realisasi ini, sebesar Rp10.700.000.000,00 diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.
Hasil konfirmasi BPK RI kepada Petinggi Kampung Cempedas saat pemeriksaan lapangan diketahui bahwa hanya 12 warga Kampung Cempedas yang menerima bantuan kwh meter. Sementara pada bukti pertanggung jawaban dari Yayasan SBI dan IS terdapat 26 penerima bantuan dari Kampung Cempedas, yaitu 10 orang dari Yayasan SBI dan 16 orang dari Yayasan IS. pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus.
Kemudian, tuntutan kedua yakni terkait belanja akomodasi perjalanan dinas pada empat OPD tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 714.505.318 berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pembayaran (invoice) hotel pada belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, BPBD, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubar.
Terakhir, pada tuntutan ketiga FAM Kaltim dalam rilisnya menyebut adanya potensi tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Kubar yang diduga ada 240 temuan penyelewengan Dana Desa sejak 2015 hingga saat ini. Yang mana hal tersebut belum di pertanggungjawabkan berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun. Berdasarkan informasi yang diterima masih banyak oknum kepala desa yang belum melakukan pertanggungjawaban dana desa sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. (tim redaksi)