DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Pasar Pandansari Balikpapan Barat harus kembali bersiap-siap untuk dilakukan penertiban lagi oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Penertiban bagi PKL ini akan dilakukan di 2 agenda yakni di dalam halaman pasar, dan kedua di luar halaman atau pagar pasar jadi sekaligus.
Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, mengatakan saat ini penertiban sudah mulai diusulkan dan dibuat sebelum akhirnya masa jabatan Rizal Effendi, dan saat ini telah menjadi SK resmi yang akan dijalankan mulai 23 Juni 2021.
Lanjut Zulkifli, pada penertiban ini ada 3 jalur jalan utama yang dibebaskan dari PKL, sehingga di lapangan tidak ada lagi antar pedagang yang saling menunjuk.
"Misalnya jika kita bersihkan di dalam area 1, yang di area 2 minta ikut ditertibkan dulu, tapi sekarang kita punya SK Wali Kota mana yang ditertibakan," katanya.
Pihaknya membersihkan PKL ini dengan memprioritaskan PKL yang berada di jalan utama dulu yang artinya masih ada tempat lain untuk berjualan.
"Dulu banyak yang melanggar aturan waktu berjualan, sehingga diputuskan penggunaan waktu berjualan tidak lagi dilakukan," ujarnya.
Pihaknya bersama dengan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pun akan membuat posko untuk mengawasi PKL untuk 7 hingga 9 bulan ke depan.
Informasinya sampai dengan saat ini Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat teguran ketiga terhadap PKL baik di dalam maupun di luar pagar hingga 10 juni.
Untuk prosedur tetap Satpol PP penertiban secara yustisial sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011, Satpol PP bekerja mulai dengan teguran 20 hari, sehingga 21 Juni hari terakhir peringatan. (tim redaksi Diksi)