DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Menjelang penghujung tahun 2021, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan yang diambil di masa pandemi Covid-19.
Pembatasan gerak pun akan dilakukan di Kota Balikpapan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur ini.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan untuk dapat merayakan libur natal dan tahun baru secara sederhana.
Sama seperti tahun sebelumnya, di masa Pandemi ini masyarakat diminta merayakan di rumah saja, dan tidak ada perayaan besar-besaran di jalanan yang dapat menimbulkan kerumunan masa.
"Pada prinsipnya tentu karena masih pandemi Covid-19 harus membatasi eforia libur Natal dan Tahun Baru nanti," kata Abdulloh.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini meminta masyarakat untuk patuh terhadap, kebijakan yang diambil oleh pemerintah agar dapat terbebas dari virus asal Wuhan China ini.
"Sehingga nanti penekanannya menyongsong Natal dan Tahun Baru jangan sampai merayakan di jalanan tapi cukup di rumah masing-masing," katanya.
Sementara itu nantinya penerapan PPKM Level II untuk libur Nataru di Kota Balikpapan juga akan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Edaran. (advertorial)