Sabtu, 23 November 2024

Tahun 2022 Rp12 Triliun Dikucurkan untuk Akses Jalan IKN Nusantara, BBPJN Usulkan Pengalihan Status Jalan Daerah ke Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 4 Februari 2022 11:41

Ilustrasi akses jalan di Kalimantan Timur

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai Undang-Undang IKN (UU IKN) Nusantara, telah disahkan DPR RI, pada 18 Januari 2022 lalu.

Tahapan pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim, mulai dilakukan sejak 2022 tahun ini.

Pada APBN 2022, Kementerian Keuangan RI menganggarkan Rp12 triliun untuk pembangunan awal IKN Nusantara.

Anggaran Rp12 triliun pada 2022, akan digunakan untuk menyiapkan akses menuju lokasi IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

"Kementerian PUPR berperan mengenai akses menuju IKN. Jalan menjadi sangat penting dan juga bisa bisa melalui alternatif pelabuhan bisa melalui teluknya itu. Akses ini menjadi momentum bagaimana pembangunan bisa dijalankan," kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI.

Akses darat menjadi yang paling duluan dibenahi. Pasalnya, akses darat yang menghubungkan Kukar ke titik IKN, maupun akses dari PPU ke IKN, mengalami kerusakan.

Diperlukan peningkatan jalan kualitas wahid, sebagai akses masuknya material bahan pembangunan Nusantara.

Sayangnya, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim Kaltara, terkendala status kepemilikan jalan tersebut.

Untuk itu, Anashtasia Tota Frisca, Satker PJN 1 BBPJN Kaltim Kaltara, menyatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengalihan status terhadap sejumlah ruas jalan menuju IKN.

“Untuk menunjang akses menuju IKN Nusantara, jalan berstatus kab/kota maupun provinsi akan dialihkan statusnya menjadi milik nasional," kata Anashtasia, Jumat (4/2/2022).

Tiap 5 tahun, Kementerian PUPR akan memperbaharui SK tentang status jalan.

Pihaknya telah melakukan pengajuan perubahan status jalan milik daerah menjadi milik negara.

"Diperbaharui tiap 5 tahun, semoga disetujui," lanjutnya.

Namun rupanya bukan hanya peningkatan status jalan yang akan dilakukan BBPJN Kaltim Kaltara.

Ada sejumlah ruas jalan di Kaltim yang sebelumnya berstatus nasional, diturunkan statusnya menjadi jalan daerah, baik kabupaten/kota maupun Provinsi.

Sayangnya ia tidak bisa merincikan berapa panjang ruas jalan yang akan mengalam perubahan status.

“Saya harus lihat datanya. Sekarang saya sedang tidak pegang,” tutupnya.

Saat ini kerusakan jalan di Kelurahan Riko, Sepaku, akan ditangani oleh BBPJN Kaltim Kaltara.

Diketahui, akses jalan di Kelurahan Riko merupakan wewenang Pemprov Kaltim. Karena jalan itu merupakan jalan dengan status milik provinsi.

“Tapi kita bantu perbaiki. Sifatnya penanganan sementara karena kondisinya memang rusak parah,” tegasnya.

“Jadi kami lakukan sapu lubang. Kami tangani yang memang kondisinya mendesak,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews