DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai hari pencoblosan Pilkada serentak yang digelar 9 Desember kemarin, KPU di 9 Kabupaten Kota di Kaltim menggelar proses penghitungan suara hingga 16 Desember.
Di sejumlah daerah di Kaltim tahapan penghitungan suara mendapat intervensi dari pihak luar, diantaranya Samarinda.
Hal ini turut disayangkan Komisi I DPRD Kaltim selaku Mitra kerja KPU dan Bawaslu.
"Ikuti saja prosesnya dari TPS, PPK, Sampai nanti di plenokan. Selama tahapan dilakukan secara benar, KPU tidak usah ragu," uajr Agiel Suwarno, Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang ditemui usai paripurna pemandangan umum atas nota R-APBD Kaltim 2021, Jum'at (11/12/2020) malam.
Agiel juga mengingatkan para peserta Pilkada yang tidak puas akan hasil perolehan suara untuk menempuh prosedur formal sesuai Undang-Undang.