"Di luar pangkalan resmi seperti pengecer, Pertamina tidak menjamin harga sesuai HET dan Pertamina juga tidak dapat menindak pengecer karena bukan penyalur resmi." ucapnya.
Hal ini memberikan klarifikasi bahwa kebijakan ini berlaku secara ketat di pangkalan resmi untuk memastikan harga yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
Pertamina juga melakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg sesuai regulasi.
"Kami telah melakukan inspeksi ke penyaluran resmi, melakukan penertiban kepada usaha-usaha yang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, dan melakukan pembinaan kepada agen dan pangkalan resmi LPG 3 Kg yang tidak menyalurkan sesuai aturan," ungkapnya.
Dengan komitmen untuk terus memantau dan membina penyalur resmi, Pertamina berupaya menjaga ketersediaan LPG subsidi 3 Kg agar tepat sasaran dan tidak ada penyelewengan harga di atas HET.
"Kami tidak segan-segan memberikan sanksi kepada penyalur resmi yang terbukti menyalahi aturan tersebut, mulai dari pengurangan suplai hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),"jelasnya.
Imbauan Pertamina ini memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa stok LPG 3 Kg cukup hingga akhir 2024, dan kebijakan baru diterapkan untuk memastikan distribusi yang adil dan terkontrol. (*)