Sabtu, 23 November 2024

Susun Perwali untuk TPP Guru ASN dan Non ASN, Andi Harun: Sekolah Tak Boleh Mengangkat Guru Tanpa Persetujuan Pemkot

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 1 Desember 2022 11:58

Wali Kota Samarinda Andi Harun/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Pemkot Samarinda saat ini sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Tunjangan Tambahan Pegawai (TPP) kepada guru ASN dan Non ASN.

Saat ditemui awak media Walikota Andi Harun membeberkan, bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pembuatan perwali baru dalam pemenuhan atas permohonan TPP guru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mengatakan, jika perwali yang akan dibuat nanti dipastikan tidak beririsan dengan indikator atau syarat pada Tunjangan Tambahan Guru (TPG).

"Begitu juga dengan penyesuaian jenis kode  belanja untuk para guru honorer baik negeri maupun swasta, yang tadinya belanja pegawai menjadi belanja barang dan jasa," ujar Andi Harun saat ditemui awak media.

Selain itu, pihaknya juga akan menyusun pasal dimana sekolah tidak lagi tanpa pertimbangan SKPD BKPSDM boleh mengangkat guru.

"Jadi semua harus persetujuan pemerintah kota, karena semua pengangkatan itu berkonsekuensi pada gaji yang dibebankan oleh APBD," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pihaknya akan memperingatkan untuk meningkatkan TPP bagi guru ASN dan Non ASN di wilayah Pemkot Samarinda.

Hal itu akan dilakukan secara berjenjang dengan nilai terendah Rp 800.000 dan nilai tertingginya Rp 1.000.000, namun masih melihat kekuatan finansial dari Pemkot Samarinda.

Saat ini Pemerintah, sambung Andi Harun, tengah melakukan perhitungan terhadap kemampuan keuangan.

"Jika keuangan kita mampu maka kita akan lanjut rencana ini menjadi sebuah keputusan, tetapi jika tidak mampu kita tidak akan memaksakan," ucap Andi Harun.

"Semua didasarkan atas kemampuan keuangan daerah, rumus mengukur kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.

(redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews