Jumat, 20 September 2024

Surat Edaran Walikota, THM Dilarang Beroperasi Mulai 27 Juni hingga 4 Juli 2023

Koresponden:
Alamin
Rabu, 28 Juni 2023 14:6

Ilustrasi THM Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran kepada pengusaha dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Dalam surat edaran Walikota dengan Nomor 730/0776/11.10 itu disebutkan  bar, tempat karaoke, pijat, spa, dan tempat hiburan lainnya dilarang beroperasi mulai tanggal 27 Juni - 4 Juli 2023 mendatang.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Maradona Abdullah mengatakan bahwa ada beberapa tempat Hiburan yang di tutup.

"THM yang besar, seperti Happy Puppy, sampai kafe remang-remang di daerah Jembatan Mahkota Dua hingga Palaran, akan ditutup sementara waktu,” kata Maradona

Penutupan dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama perayaan Hari Raya Iduladha bagi umat muslim.

“Nantinya THM akan ditutup sehari sebelum dan sesudah hari raya, untuk menjaga kondusif perayaan nanti,” ujarnya.

Ia mengungkapkan jika nantinya ada oknum yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas.

“Yang jelas kami akan tutup jika melanggar, dan apabila melakukan kesalahan yang sama dipastikan juga tempat usahanya akan ditutup paksa dan bisa berujung pencabutan izin,” ungkapnya.

Satpol PP bersama instansi lainnya akan berpatroli rutin ke kawasan THM, mengantisipasi terjadinya pelanggaran edaran yang dikeluarkan Wali Kota

“Kami nanti akan mengadakan patroli gabungan pada hari Rabu (28/06/2023) bersama dengan Polri, Kodim, serta Denpom untuk memastikan apakah ada oknum yang nekat melanggar SE yang berlaku,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews