Sabtu, 23 November 2024

Sulit Masuk Sekolah Negeri, Sejumlah Pelajar Dilaporkan Stress hingga Ingin Bunuh Diri

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 29 Juni 2020 11:52

Sulit Masuk Sekolah Negeri, Sejumlah Pelajar Dilaporkan Stress hingga Ingin Bunuh Diri / radar bengkulu

DIKSI.CO - Berita nasional yang dikutip DIKSI.CO tentang pelajar yang stres hingga ingin bunuh diri lantaran sulit masuk ke sekolah negeri.

Permasalahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta mengakibatkan sejumlah calon siswa-siswi mengalami depresi hingga berujung kematian karena impian masuk ke sekolah negeri sulit tercapai dalam sistem yang baru diterapkan pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan dan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait saat melakukan demonstrasi bersama orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (29/6/2020).

"Änak stres berat, akibat stres berat itu ada percobaan bunuh diri, jadi ada 4 yang dilaporkan oleh ibunya ke Komnas Perlindungan Anak, anaknya sudah memulai percobaan bunuh diri dengan mengurung diri di kamar ditawarkan sekolah swasta juga tidak mau," kata Arist Merdeka Sirait di Kantor Kemendikbud, Senin (29/6/2020).

Bahkan, salah satu dari empat anak tersebut disebutnya sudah meninggal dunia. Namun karena permintaan keluarga dia enggan merinci kronologi kematian satu orang anak tersebut yang diduga depresi akibat tidak diterima di sekolah negeri.

"Satu orang itu sudah meninggal dunia karena stres tidak lulus, dia mau dari SMP ke SMA. Dampaknya luar biasa," ungkapnya.

Dalam aksinya kali ini, mereka menuntut Mendikbud Nadiem Makarim untuk turun tangan langsung menyelesaikan ketidakadilan dalam PPDB SD/SMP/SMA di semua jalur (Zonasi, Afirmasi, Inklusi, Prestasi) yang diseleksi berdasarkan usia yang dibuat oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kadisdik nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Selain itu kuota jalur zonasi yang hanya 40 persen dalam PPDB SMA juga dinilai bertentangan dengan Permendikbud No 44 tahun 2019 Pasal 11 ayat 2 yang mewajibkan jalur zonasi harus paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews