DIKSI.CO, SAMARINDA - Posisi rangkap jabatan oleh pejabat struktural pemerintahan kembali hangat diperbincangkan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui telah lama mengisi kursi dewan komisaris mewakili Pemkot Samarinda di PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP).
Hal ini disinyalir berpotensi melanggar hukum, lantaran bertentangan dengan sejumlah aturan. Seperti disebutkan, dalam Pasal 17 (a) UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, bahwa ‘Pelaksana dilarang merangkap sebagai Komisaris atau Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah.
Menanggapi kabar yang kembali mencuat ke publik ini, Sugeng Chairuddin membenarkan bahwa dirinya saat ini masih berstatus dewan komisaris di PT Pelabuhan Samudera Palaran.
"Iya benar komisaris. Itukan mewakili pemerintah kota, dan ada surat Walikota (Syaharie Jaang)," ujar Sugeng saat ditenui awak media usai menghadiri agenda kunjungan Pemkot, Selasa (16/2/2021).
Namun Sugeng menegaskan keterlibatan dirinya sebagai komisaris bukanlah seperti komisaris perusahaan pada umumnya. Namanya tercatat hanya sebagai perwakilan.
"Komisarisnya gak sama dengan komisaris yang lain-lain. Lambang aja," kata Sugeng.
Posisi komisaris yang diemban Sugeng diketahui memiliki tugas menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerjasama Pemkot Samarinda dan pihak perusahaan.
"Kita dapat Golden Share, 20 sekian persen. Nah dalam perjanjiannya kita meletakkan 1 orang komisaris. Kalau berbenturan dengan aturan kita gak berani," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)