Sabtu, 23 November 2024

Sri Puji Astuti Nilai UU TPKS Belum Sempurna, Dorong Dewan Samarinda Buat Raperda Ketahanan Keluarga

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 27 Juni 2022 0:0

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPR RI di bawah kepemimpinan Puan Maharani telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)  melalui rapat paripurna DPR RI ke-13.

Pembahasan UU tersebut cukup menghabiskan waktu lama, bahkan sempat mangkrak 10 tahun lamanya.

Meskipun memakan waktu yang cukup lama, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menilai UU tersebut belum sempurna.

Sebab, kata dia, masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.

"Saya memang belum baca semua UU itu. Tapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita," ujar Puji, sapaan akrabnya.

Puji menjelaskan, seharusnya dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.

Dia mencontohkan pasal tentang berhubungan layaknya pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukanya atas dasar suka sama suka.

"UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal 'kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ," ungkapnya.

Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Padahal kasus LGBT di Kota Samarinda semakin marak terjadi.

"Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana. Tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS," tegasnya.

Sehingga, guna memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga.

Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodir tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba.

"Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," terangnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews