DIKSI.CO, SAMARINDA- Kevin Charmeling (39) memang bukan pertama kalinya berhadapan dengan aparat berwajib dan terjerat kasus hukum.
Pria berperawakan kekar dan penuh tato ini diketahui telah berulang kali keluar-masuk penjara. Meski demikian, rupanya meja pesakitan dan dinginnya lantai bui tak membuat Kevin jera.
Dari catatan kepolisian, Kevin diketahui telah berulah sekitar 9 kali, yakni pada 2010 pelaku kasus penimpasan itu terlibat Pasal 338 KUHP alias perkara pembunuhan yang mana membuatnya menjalani 5 tahun masa kurungan.
Selain itu, pelaku juga dikabarkan kerap keluar masuk kantor polisi karena terlibat kasus penganiayaan ringan, dalam kurun beberapa waktu belakang. Sekitar bulan lalu, Kevin bahkan sempat dilaporkan ke Polsek Samarinda Kota karena menganiaya istrinya, namun perkara itu berujung damai.
"Tapi itu pengakuan awal pelaku dan masih kami dalami kembali, sejauh apa keterlibatannya dalam kasus tersebut (kasus pembunuhan di 2010 lalu)," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdilah Dalimunthe, Selasa (21/4/2020).
Sementara pada kasus lainnya, Kevin dikabarkan setidaknya telah lebih dari 8 kali terlibat kasus penganiayaan ringan dan hanya berujung mediasi alias damai.
Sedangkan pada kasus terakhirnya, Kevin dipastikan akan tetap mendekap di balik kurungan bui dengan menimal jeratan Pasal 351 Ayat (2) ancaman 5 tahun penjara.
Namun jeratan hukum yang saat ini disangkakan kepada Kevin hanya merupakan sangkaan awal, lantaran aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pelengkapan berkas perkaranya.