Sabtu, 23 November 2024

Sosialisasikan Aplikasi SP4N LAPOR, Sarana Warga Adukan Pengaduan Pelayanan Publik

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 10 September 2021 9:55

Muhammad Faisal, Kepala Dinas Kominfo Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, diminta untuk tidak lagi mengembangkan aplikasi aduan masyarakat.

Hal itu disampaikan Muhammad Faisal, Kepala  Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.

Alasannya, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi itu nantinya untuk mengelola pengaduan terhadap pelayanan publik.

"Dengan adanya SP4N LAPOR! tidak usah lagi mengembangkan aplikasi pengaduan lain. Karena SP4N-LAPOR! cepat penanganan setelah permohonan diterima, admin Pusat akan meneruskan ke Kaltim untuk ditangani,” kata Faisal, saat menjadi Narasumber dalam Fokus Grup Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure, Rabu (8/9/2021).

Pemprov Kaltim berupaya maksimal menindaklanjuti segala pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews