DIKSI.CO, SAMARINDA - Kurang dari sepekan jelang bulan suci Ramadan, aparat gabungan kembali menggelar kegiatan cipta kondisi guna mensterilkan tempat hiburan malam (THM) di seluruh wilayah Kota Tepian.
Dalam surat edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 8 April kemarin bernomor 300/504/100.26 berisi penutupan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan akan mulai dilaksanakan pada Sabtu (10/4/2021) hingga Senin (17/5/2021) bulan mendatang.
Tak hanya itu, aparat pemerintah pun juga turut membatasi aktivitas lainnya semisal bioskop, cafe tenda dan warung internet yang dibatasi beroprasi dari pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.
"Saat ini kami menggelar kegiatan gabungan untuk menyampaikan dan menyebarkan surat keputusan penutupan THM sesuai keputusan wali kota," ucap Tejo Sutarnoto Asisten I, Pemkot Samarinda usai kegiatan dini hari tadi.
Sosialisasi berjenjang pun pasalnya wajib dilakukan hingga nantinya jika ada membandel maka tindakan tegas akan diberlakukan Pemkot Samarinda. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
"Jadi harapannya malam ini bisa dilakukan secara efektif. Dan pengelola THM bisa mentaati. Karena ini sudah setiap tahunnya diberlakukan secara sama dan berulang," harapnya.
Lanjut Tejo, dalam penerapan penutupan THM ini seharusnya mampu dimengerti oleh pengelola maupun pekerja THM. Sebab setiap tahun penutupan serupa terus dilakukan. Tak hanya di Samarinda bahkan seluruh wilayah nusantara.
"Bahkan di beberapa daerah dilarang buka bersama. Kalau kita kan tidak. Kalau ada hal seperti itu (merasa keberatan) yang mengemuka, maka akan kita sampaikan kepada wali kota agar mampu menentukan langkah bijaksana," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada malam tadi gelar operasi gabungan petugas terdiri dari unsur TNI Polri, Satpol PP dan sejumlah operasi perangkat daerah lainnya. Tim di bagi menjadi tiga dan mulai berpencar menyusur ruas jalan Kota Tepian mulai pukul 21.00 Wita hingga dini hari tadi.
Dari hasil operasi tersebut tak dapat terkendala berarti, semua pengelola THM pun menerima dan akan mentaati semua ketentuan yang telah dikeluarkan Pemkot Samarinda. (tim redaksi Diksi)