DIKSI.CO, SAMARINDA – Polemik pengembalian kawasan ruang terbuka hijau (RTH) di Tepian Mahakam kembali menjadi sorotan para dewan di Kota Tepian.
Pengembalian RTH yang berbenturan dengan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang hendak ditertibkan itu dinilai masih kurang tegas dalam penerapan peraturan daerahnya (perda).
Kata Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Muhammad Novan Syahronni menurutnya para PKL yang sudah tertib aturan seharusnya bisa saja berjualan di lokasi lainnya.
“Tapi penegakan aturannya yang masih kurang, sehingga PKL yang lainnya berdatangan hingga memacu timbulkan praktir jukir liar. Kalau penegak aturannya tegas, tidak mungkin ada pelanggaran di sana,” jelas Novan, Kamis (6/10/2022).
Selama ini ia mengakui beberapa alasan klasik, sudah tidak bisa lagi dijadikan tameng bagi penegak aturan dalam hal ini Satpol PP, untuk tidak mengawasi Tepian Mahakam.
Sebab menurutnya saat ini dengan kapasitas SDM di lingkup Pemkot Samarinda, sudah mencukupi untuk menegakkan aturan khususnya pengembalian RTH Tepian Mahakam.
“Kalau sekarang baru dijagain untuk apa, 27 PKL itu kan tertib aturan. Sehingga mereka pun sudah tidak berjualan lagi,” jelasnya.
Ia pun berharap ke depannya penegakkan aturan untuk RTH bisa lebih dimasifkan lagi. Sehingga langkah Pemkot Samarinda tidak terkesan setengah-setengah, apalagi sampai mengobarkan pihak yang selama ini mencari ladang rezeki.
“Karena yang saya tahu, pemkot ada niatan untuk menata kembali kawasan Tepian itu dari Jembatam Mahakam sampai ke Pelabuhan. Pastinya akan ada ruang juga untuk PKL, sebenarnya mereka kan tinggal ditata saja secara tersentral di satu titik. Berikanlah kejelasan untuk para PKL ini, jangan dibiarkan lama vakum,” tutup Novan. (advertorial)