Sabtu, 21 September 2024

Sopir yang Tabrak Rak Bensin Eceran di Kebakaran AW Syahranie Samarinda Kini Jadi Tersangka 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 19 April 2022 12:31

Kebakaran yang terjadi di Jalan AW Syahranie Samarinda/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pria berinisial RI selaku pengemudi mobil Hilux KT 8502 NN yang menyebabkan kebakaran hingga merenggut 7 korban jiwa di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu resmi berstatus tersangka usai menjalani penyidikan di Mapolresta Samarinda, Senin (18/4/2022) malam tadi. 

RI yang resmi berstatus tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menimbulkan korban jiwa. 

RI sebelumnya menabrak rak bensin eceran yang menyebabkan terjadinya kebakaran di Jalan AW Syahranie Samarinda itu. 

"RI resmi kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya menyebabkan meninggalnya orang dengan subsider Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasubbag Humas, Ipda Rizal Zain saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Lanjut diungkapkannya, penetapan tersangka RI berdasarkan LP/B/133/IV/2022/Spkt/Polresta Samarinda/Polda kaltim, tgl 17 april 2022.

"Sedangkan untuk seorang penumpang (MR) berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor," imbuhnya.

Dengan demikian, RI saat ini resmi menghuni rumah tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Sekarang tim masih melengkapi berkas dan saksi-saksi yang mana selanjutnya akan dilakukan gelar perkara sembari menunggu hasil Tim Puslabfor," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Minggu (17/4/2022) pagi kemarin sekitar pukul 04.45 Wita terjadi musibah di Jalan AW Syahranie yang mana tiga rumah toko (ruko) terbakar dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam ruko.

Untuk diketahui, ke 7 orang yang menjadi korban kebakaran bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Sri Ani Rahayu (29), M Wahyu (19) dan Ani (19).

Selain ke 7 korban meninggal, diketahui pula ada 1 korban selamat yakni Aqila (9) yang mengalami luka berat dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie. 

Hasil penyelidikan sementara, diketahui kebakaran kebakaran disebabkan tabrak Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih yang dikemudikan seorang pria berinisial RI dan telah diamankan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews