Sabtu, 23 November 2024

Soal Tunggakan Perusahaan, Kejari Samarinda Tunggu SKK dari BPJS Ketenagakerjaan, Kasi Datun: Siap Proses Tunggakan Iuran

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 1 Juli 2021 11:56

Kantor Kejari Kota Samarinda/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Samarinda tunggu pelimpahan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Samarinda, Riyan Permana.

"Rencananya di minggu-minggu ini sebetulnya, jadi mereka masih berkoordinasi, kita menunggu saja, rencana minggu depan penyerahan point SKK, yang pertama tunggakkan yang kedua ketidakpatuhan kurang lebih seperti itu," ujarnya saat ditemui awak media di kantor Kejari Kota Samarinda, Kamis (1/7/2021).

Riyan mengatakan, pihaknya telah melakukan pembaharuan kerjasama antar lembaga beberapa waktu lalu.

"Jadi pada intinya dari pihak kejaksaan sangat membantu ya dari pihak teman-teman BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan kemarin Kejari Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan perpanjangan MoU," ungkapnya.

Dalam penanganan perkara, mantan Kasi Intel Kejari Berau ini menjelaskan, pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

"Ketika kami mengundang, kita buat berita acara komitmen, memang beberapa kendalanya ada pimpinannya tidak mau dateng, itu jadi kendala," katanya.

"Jadi kita akan mengundang sampai batas waktu tertentu, kita berikan somasi," sambungnya.

Langkah-langkah meminta penjelasan pihak penunggak juga akan dilakukan, dari penjelasan yang dihimpun Kejari Samarinda akan memberikan masukkan kepada pihak BPJS. 

"Nanti ketika sudah pada tahapan itu, pihak kami memberi advice pada BPJS ,seperti apa kedepannya nanti, sebagaimana regulasi kan ada beberapa sanksi disitu, mungkin itu yang akan ditempuh temen dari BPJS," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda benarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV).

Mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157 juta yang beredar di media sosial Facebook Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut.

"Saya sampaikan disini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021).

Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019.

"Kalau kita liat kartu iurannya, STV itu di Februari ada melakukan proses pembayaran terakhir di Januari 2021, setelah itu tidak ada pembayaran lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan.

"Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui," terangnya.

Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

"Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian," ucapnya.

Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

"Pertama, tunggakannya sudah sekian lama. Ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif, karena disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri, tapi sampai bulan Juni ini belum ada feedback positif dari mereka," ujarnya.

Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun.

"Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," jawabnya singkat melalui pesan singkat Whatsapp. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews