DIKSI.CO, SAMARINDA - Geliat pertambangan batu bara ilegal di belakang Terminal Bukit Pinang, Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu dipastikan telah masuk dalam radar kepolisian, guna mengungkap siapa dalang dibalik aktivitas pengerukan sumber daya alam tersebut.
Hal ini pasalnya patut untuk diseriusi, sebab mengingat lokasi penambangan yang begitu dekat dengan fasilitas umum dan pemukiman warga sekitar. Terlebih, disebutkan sebelumnya jika aktivitas pertambangan itu hendak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah (Pemda) yakni Terminal Bukit Pinang.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menyampaikan kalau jajarannya mula-mula akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu, untuk memastikan dugaan pertambangan ilegal yang disebutkan.
"Nanti kami cek dulu kebenarannya ya. Saya belum dapat laporannya dari Kasat Reskrim," ucap Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Disinggung lebih jauh mengenai aktivitas pertambangan yang telah mengemuka di sejumlah media massa, Arif mengaku telah mengetahuinya. Dan aktivitas tersebut saat ini telah di bahas dalam internal jajaran Polresta Samarinda.
"Sudah kita bahas sih itu, siapa orang di belakang itu," tambahnya.
Selain itu, Arif juga mengatakan kalau sejatinya laporan dari pemilik konsesi pertambangan, dalam hal ini ialah PT Bukit Baiduri Energi (BBE) harus lebih pro aktif melakukan komunikasi kepada aparat berwajib.
"Kalau mereka enggak lapor ya kami tidak tahu. Berarti kan aman-aman aja (kalau tidak ada laporan)," terangnya.
Meski demikian, Arif menekankan kalau patroli Korps Bhayangkara di konsesi pertambangan yang rawan dikeruk oknum ilegal akan menjadi atensi jajarannya.
"Iya pasti akan kami lakukan patroli. Yang jelas kami masih belum mengetahui pastinya. Makanya perlu untuk dilidik dulu," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, kegiatan tersebut berada di belakang Terminal Bukit Pinang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Diketahui, dua lubang bekas kerukan batu bara telah menganga. Bahkan terminal yang didirikan sejak tahun 2004 itu sempat akan digunakan sebagai perlintasan jalur angkut pertambangan dan alat berat yang akan digunakan.
Namun, upaya menggunakan area terminal yang dibangun senilai Rp10,7 miliar itu dijegal. Sebab wakar tak berkenan saat para pekerja tambang hendak melintas. Bahkan akses masuk terminal sengaja ditutup menggunakan barier beton untuk memastikan tak ada tangan usil pertambangan ilegal yang melintas.
Namun, dua penambang ilegal sempat menyambangi kantor Dishub Samarinda. Kedua penambang tersebut didampingi oleh penjaga terminal yang tak tahu duduk perkara guna meminta izin perlintasan.
Kedatangan kedua penambang tersebut, diketahui sekitar sepakan lalu. Hanya saja keduanya tak menunjukkan identitasnya. (tim redaksi Diksi)