DIKSI.CO, SAMARINDA - Ramai di media sosial (medsos) protes netizen terkait penertiban warung makan bernama Iga Bakar Sunaryo di Jalan Ahmad Yani Eks Cendrawasih Samarinda.
Warung makan tersebut berdiri diatas halaman rumah toko (Ruko) di simpang empat belakang Pos Polisi Jalan A Yani beberapa tahun lalu.
Melalui surat dari pihak Kelurahan Sungai Pinang Dalam, warung tersebut mendapat peringatan lantaran melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2014-2034, yakni pasal 101 Ayat 2.
Dalam isi surat pertanggal 18 Agustus 2022 tersebut, hasil dari monitoring Satpol PP, warung Iga Bakar Sunaryo dianggap mengganggu estetika dan diimbau untuk pindah di lokasi yang memenuhi syarat.
Dari munculnya surat tersebut, warganet pun memprotes kebijakan pemkot yang dianggap tidak pro terhadap pengembangan UMKM di Samarinda. Bahkan diisukan lagi, wali kota Samarinda sengaja menertibkan warung Sunaryo lantaran anak orang nomor satu di kota tepian itu, juga hendak membangun bisnis kuliner yang sama di lokasi tersebut.