DIKSI.CO, SAMARINDA - Video berdurasi 20 detik yang memperlihatkan kemeriahan pesta pernikahan di Samarinda mendadak viral pada Senin (22/2/2021) melalui postingan Instagram @lambe_turah. Kerumunan massa yang tergambar dalam video tersebut diduga telah melanggar aturan protokol kesehatan mengingat kondisi pandemi Covid-19 Kota Tepian yang masih meradang.
Dalam video tersebut, tampak para tamu undangan yang dominan menggunakan baju oranye menyaksikan tarian adat tanpa menjaga jarak dan banyak yang tak menggunakan masker. Bahkan kerumunan tamu undangan juga terjadi saat mereka hendak menyalami kedua mempelai.
Informasi dihimpun, tempat yang ditunjukkan diduga berlokasi di sebuah gedung serba guna di kawasan Samarinda Seberang. Menanggapi perihal tersebut, aparat kepolisian pun segera bertindak.
"Kami sementara kami tahap klarifikasi pihak terkait. Tentunya kami mengedepankan dari gugus tugas dulu dan satpol pp apakah perbuatan tersebut akan dilanjutkan ke jenjang lebih maju lagi (proses hukum) atau tidak," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah, Rabu (24/2/2021) saat dijumpai di depan ruang kerjanya.
Kata polisi berpangkat melati satu ini, dirinya tak mau berkomentar lebih jauh merespon dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Sebab penerapan dan aturan sanksi terkait kondisi pandemi di Kota Tepian masih belum begitu jelas menurut Yuliansyah.
"Karena kita ini (Samarinda) penerapannya tidak jelas, PSBB tidak, jadi apa yang akan kami terapkan. Kalau di Jakarta kemarin mereka kena pasal menghalang-halang atau menantang petugas, karena sudah diimbau tapi tidak patuh. Kalau di sini, mau dipakai UU Karantina tetapi kita tidak karantina. Itu salah satu kendala, makanya kami akan koordinasi ke gugus tugas apakah diberikan sanksi administrasi atau pidana," bebernya.
Disinggung mengenai izin acara, Yuliansyah mengaku kalau pesta pernikahan itu dipastikan tak memiliki izin dari Korps Bhayangkara. Bahkan Yuliansyah menyebut pesta pernikahan itu jua tak mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Samarinda.
"Kalau tidak ada rekomendasi ini harusnya ada sanksi kan. Tapi kalau sanksinya pidana itu susah. Karena mau dijerat pasal yang mana. Nah ini yang masih kami cari dan coba pelajari dengan tim gugus secara bersama-sama," timpalnya.
Meski masih kesulitan dalam penerapan sanksi, namun Yuliansyah dengan tegas mengatakan kalau telah ditemukan unsurnya, maka dirinya tak akan segan memberikan pidana kepada pelanggar aturan.
Namun demikian, saat ini pihak kepolisian dipastikan masih akan terus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 sembari menunggu tindaklanjut dari Satpol PP Samarinda.
"Kalau satpol pp saya dengar akan melakukan penindakan. Itusih yang pertama yang akan kami tunggu dulu untuk melihat perkembangannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)