Sabtu, 23 November 2024

Soal Perda RTRW, Dinas PUPR Kaltim Sebut Sudah Terintegrasi Antara Darat dan Laut Serta IKN Nusantara

Koresponden:
Alamin
Senin, 24 Juli 2023 22:39

WAWANCARA: Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disosialisasikan oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhamad Fitra firnanda.

Ia menjelaskan, revisi peraturan daerah (Perda) ini fokus pada perubahan integrasi antara RZWP3K dengan RTRW Matra darat dan Matra laut.

Dikatakannya, bahwa perubahan peta Bumi Etam juga mengakomodir sejumlah wilayah yang mana sebelumnya belum pernah diintegrasikan.

"Baru kali ini diintegrasikan. Jadi RTRW kita gak cuma bicara darat, tapi juga pesisir dan laut," sebut, Nanda sapaan akrab Kepala Dinas PUPR Kaltim, Senin (24/7/2023).

Ditambahkannya, dengan menyesuaikan kondisi terkini di lapangan dan adanya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tentunya kualitas RTRW tersebut akan meningkat.

"Memang sudah saatnya revisi. Perbaikan kualitas RTRW kita juga, terlebih adanya IKN juga kan," sambungnya.

Nanda juga mengatakan, dalam perda RTRW Provinsi Kaltim yang baru, sudah diatur pola ruang, hingga struktur ruang yang dapat mengakomodir segala macam kepentingan.

Dia berharap, tata ruang juga sesuai keinginan masyarakat serta membawa kesejahteraan.

"Dalam tata ruang ini, yang penting kan dia serasi antar sektornya, membawa kesejahteraan untuk masyarakat, juga sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," tegasnya.

"Itu juga yang kita harapkan dari apa yang kita susun sekarang ini," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews