Toni Bowo Satoto selaku Kasubid Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset menyampaikan, Klipeng BMD bertujuan memfasilitasi perangkat daerah dalam melaksanakan penghapusan barang milik daerah yang belum terselesaikan.
“Selama ini ada banyak usulan penghapusan BMD tidak kami tindaklanjuti, hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga harus dikembalikan kepada pemohon,” tambahnya.
Dengan adanya Klipeng BMD diharapkan seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif untuk terus berkoordinasi.
Klipeng BMD juga menjadi wadah konsultasi untuk memberikan informasi serta solusi terkait kendala yang dihadapi dalam melakukan penghapusan BMD dari masing-masing perangkat daerah. (advertorial)