DIKSI.CO, SAMARINDA - Sulitnya mendapatkan informasi tentang izin dan pelanggaran aturan pemulangan jenazah pasien Covid-19 dari Kota Tepian ke Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin terlihat saat Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda menggelar telekonpres, Minggu (12/7/2020) siang tadi.
Dalam gelaran konfrensi pers itu, mula-mula awak media menanyakan informasi bagaimana bisa jenazah terkonfirmasi wabah pandemik bisa dipulangkan ke kampung halamannya, yang jelas-jelas melanggar aturan protokol kesehatan.
"Pertanyaan itu kepada yang lebih berkompeten kepada kewenangannya. Diskes hanya sebagai bagian gugus tugas," ucap Plt Kadiskes Samarinda, dr Ismed Kusasih.
Turut menambahkan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Samarinda, dr Osa Rafshodia kalau dalam proses mekanisme pemulasaran jenazah Covid-19 sebetulnya tak memiliki aturan pasti dan selalu berubah-ubah.
"Tatalaksana sudah ada dalam edaran kementrian. Dan itu sudah revisi empat kali, hampir setiap bulan kemenkes merubah tatalaksana covid. Dalam covid tidak ada yang benar benar salah dan bener benar betul. Karena ini virus baru," bebernya.
Selain itu, Osa menekankan kalau Diskes Samarinda hanya sebatas melakukan litigasi kasus dan fokus kepada pencegahan agar angka terkonfirmasi tak terus meluas.
"Ranahnya diskes melakukan litigasi dan semua keputusan sudah dilakukan tim gugus Samarinda. Diskes fokus pencegahan," tambahnya.
Saat disinggung adanya penandatanganan surat pernyataan yang dibuat keluarga pasien dengan pejabat di dalam tim gugus untuk memuluskan jalan pemulangan jenazah, Osa mengaku kalau itu bukanlah hal yang harus dijawab oleh Diskes Samarinda.
"Pertama benar atau tidak bukan ranah diskes. Petunjuk teknis kemenkes bisa berubah karena penyakit ini baru lebih baik dan bijak kita fokus kepada hal hal efektif mencegah penularan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)