DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Nursobah dari kursi DPRD Samarinda disebut - sebut mengalami stagnasi.
Hal itu diduga kuat lantaran Nursobah mengajukan gugatan Perdata khusus Parpol yang menyasar 10 pihak mulai dari pengurus PKS, Ketua DPRD Samarinda, wali kota dan gubernur.
Meski demikian, Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto, membantah hal itu.
Alasannya itu bukan tanpa dalil, dua aturan kuat yang mengharuskan DPRD Samarinda memproses usulan PAW Nursobah.
Regulasi itu, yakni UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi, kota atau kabupaten.