DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda panggil 55 orang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.
Pemanggilan PPS lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pilkada
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. Disebutkan Abdul Muin, pihaknya memanggil seluruh PPS yang ada di Samarinda kecuali 4 PPS di Kecamatan Samarinda Utara.
"Ada 55 PPS dari total 59 PPS yang ada, kecuali 4 PPS di Samarinda Utara," kata Muin sapaannya saat dihubungi awak media, Selasa (8/9/2020).
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu.
PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.
"Kami anggap bahwa dengan tidak diberikannya data itu ada indikasi tidak ada azaz keterbukaan," ucapnya.
Padahal menurut Muin, hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 terkait Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 12 ayat (11).
Jika formulir model A.B KWK tersebut tidak diberikan maka Bawaslu tidak bisa melakukan pencermatan karena tidak mengantongi data.
"Sehingga PPS dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Mulai pagi tadi sampai jam 3 atau 4 sore nanti, banyak yang kami panggil, bergantian," terangnya.
Proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu merupakan mekanisme penanganan pelanggaran yang harus tempuh sesuai Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 bahwa setiap adanya dugaan pelanggaran baik itu laporan atau temuan maka menjadi keharusan untuk ditindaklanjuti.
"Ini SOP yang harus kami lakukan untuk menjadi alat bukti. Tentu ada sanksi, yakni administrasi sesuai dan juga sudah diatur dalam PKPU 19 tentang pelanggaran administrasi di KPU," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)