Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli menuturkan legislatif segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK tersebut.
Rapat itu rencananya akan digelar pada, Senin (26/8) pekan depan.
Doli mengatakan rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.
"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," pungkasnya. (*)