DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengungkapan Polsek Samarinda Ulu terhadap kelompok sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pada Minggu (23/5/2021) kemarin masih terus didalami.
Hal ini pasalnya wajib dilakukan sebab mengingat masih adanya dua pelaku yang berstatus buronan alias DPO (daftar pencarian orang) berinisial AS dan AD.
Diketahui, dari keterangan empat tersangka yang berhasil ditangkap petugas, sindikat curanmor dengan modus berpura-pura sebagai polisi ini selalu beraksi dengan cara membegal para korbannya.
Para korban yang dihentikan kendaraannya diperiksa, seolah-olah mereka sedang melakukan razia narkoba. Setelah berhasil menguasai motor, korban kemudian ditinggal di pinggir jalan.
Informasi teranyar dari hasil penyelidikan, disampaikan bahwa Polsek Samarinda Kota turut berhasil mengamankan seorang pelaku yang merupakan satu bagian dari sindikat curanmor tersebut.
Pelaku diketahui bernama Iqbal, diamankan oleh jajaran Polsek Samarinda Kota lantaran telah beraksi di dua TKP wilayah hukum mereka.
"Untuk satu pelaku bernama Iqbal, sudah diamankan Polsek Samarinda Kota. Jadi total pelaku yang sudah diamankan itu ada lima," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi dikonfirmasi Rabu (26/5/2021) siang tadi.
Fahrudi memastikan, bahwa Iqbal merupakan bagian dari sindikat empat tersangka yang telah diamankan lebih dulu oleh jajarannya. Saat ini Korps Bhayangkara tengah berupaya memberangus seluruh pelaku dari sindikat penjahat, yang kerap beraksi dengan berpura-pura sebagai petugas kepolisian tersebut.
"Dari pelaku Iqbal ini, disampaikan ada satu orang lagi yang beraksi bersamanya di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota dan masih dalam perburuan juga," terangnya.
Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya, berinisial AS dan AD hingga saat ini masih dalam pengejaran. Lebih lanjut Fahrudi menyampaikan, kedua pelaku tersebut sedang bersembunyi dan keberadaannya masih diwilayah Kota Samarinda.
"Untuk pelaku masih kami kejar. Keduanya diperkirakan masih di Samarinda aja. Cuman mereka masih sembunyi," bebernya.
Disampaikannya, bahwa sindikat curanmor ini rupanya sudah beraksi di tiga titik wilayah hukum polsek se Kota Tepian. Di antaranya Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Sungai Pinang.
"Di wilayah hukum Samarinda Kota ada dua TKP. Dan untuk Di Wilayah Hukum Polsek Sungai Pinang ada satu TKP. Sisanya lebih banyak di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu," sambungnya.
Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan guna mengungkap seberapa banyak TKP kejahatan yang telah dilakukan para tersangka. Terkait masing-masing peranan, kata Fahrudi, sebagian besar serupa. Melakukan pencurian motor dengan mengaku sebagai aparat kepolisian.
"Peran semuanya sama, mereka mengaku polisi. Hanya saja yang belum kita ketahui itu peran dari pelaku bernama AD. Disinyalir dia hanya sebagai penerima dana. Dan orang itu yang belum kami dapatkan," urainya.
Sementara itu, mengenai 10 unit motor yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Ulu, dikatakan Fahrudi, merupakan hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda.
"Barang bukti 10 motor diamankan di Jalan Pemuda, ada di Jalan Dr Sutomo, intinya di tempat persembunyian mereka," katanya.
"Yang 10 motor ini belum sempat terjual. Untuk dua unit telah dijual di Melak dan Bontang. Mereka sendiri yang menjual. Harga jual motor ini satu unitnya Rp1,5 juta . Mereka menjual langsung, mencari pembeli. Dengan mengakunya surat-surat lengkap, padahal bohong" imbuhnya.
Terakhir Disampaikan Fahrudi, bahwa sindikat ini beraksi selama bulan Ramadhan lalu. Saat ini pihaknya saling berkoordinasi antar Polsek, guna memberangus sindikat curanmor tersebut.
"Beraksinya mereka ini selama di Bulan Puasa kemarin. Disinyalir total ada 14 TKP. Hingga saat ini baru itu yang masih bisa kita sampaikan. Kami masih gali lagi keterangan dari para tersangka," tandasnya. (tim redaksi Diksi)