DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD dan Pemprov Kaltim akhirnya menyepakati rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalimantan Timur 2020, menjadi peraturan daerah.
Hal itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (21/6/2021).
Meski telah disetujui menjadi perda, berbagai catatan masih ditekankan oleh DPRD Kaltim.
Lagi-lagi, terkait daya serap anggaran dan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang cukup besar di tahun 2020, sebesar Rp2,9 triliun.
Menanggapi catatan DPRD Kaltim itu, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyampaikan silpa besar tahun 2020 lebih baik.
Menurutnya daripada memaksakan serapan anggaran 100 persen namun salah penggunaannya lantaran digelontorkan dengan buru-buru.
"Bagus saja asal jangan salah digunakan. Bagus silpa daripada salah digunakan daripada buru-buru," ungkap Isran, Senin (21/6/2021).
Dirinya membantah jika pembangunan Kaltim tidak maksimal lantaran silpa cukup besar tutup tahun 2020 lalu.
Silpa Rp2,9 triliun pada 2020 lalu, salah satunya dampak dari dana bagi hasil (DBH) oleh pemerintah pusat baru ditransfer pada akhir tahun.
Padahal saat itu APBD perubahan sudah diketok, sehingga DBH tidak terprogramkan.
"Salah satunya di situ, kami kan serba ketidakjelasan terkait transferan DBH itu," jelasnya.
Menurut Isran, terlambatnya transfer DBH itu tidak bisa menyalahkan pemerintah pusat, lantaran saat ini keuangan pusat juga terganggu akibat Covid-19.
"Banyak persoalan, belum lagi misalnya anggaran DAK, uangnya datang juknisnya belakangan datang, itu menyebabkan orang tidak bisa bekerja. Lumayan besar loh itu anggarannya," tegasnya.
Sementara itu, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim merespon pernyataan Isran Noor, yang menyebut silpa besar tidak masalah.
Kehati-hatian Pemprov Kaltim mengelola anggaran diapresiasi pihaknya. Hanya saja DPRD Kaltim mengingatian jangan sampai sisa anggaran juga turut terlampau besar.
"Sebenarnya juga kehati-hatian lebih bagus, harapan kami juga silpa jangan besar," kata Makmur.
Meski mendapat opini WTP oleh BPK, bukan berarti pengelolaan anggaran pemprov tidak bermasalah.
Hal-hal yang menjadi catatan BPK dan DPRD, meski dijalankan oleh Pemprov Kaltim.
"WTP bukan berarti tanpa persoalan. Ada persoalan yang harus ditindaklanjuti. WTP itu mestinya tertib administrasi dan tertib aset," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)