Pun jika Silpa tahun 2020 sebesar Rp2,1 triliun masih memiliki sisa anggaran pada 2021 ini, mestinya dilaporkan dan masuk dalam Silpa 2021.
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim menyebut mestinya Silpa 2020 digambarkan di APBD perubahan 2021 lalu.
"Itu jadi pertanyaan memang, mestinya Silpa tahun 2020 digambarkan di APBD perubahan 2021 kemarin. Nah ternyata, masuk lagi ke 2022," kata Makmur, dikonfirmasi Kamis (11/11/2021).
Penyebab Silpa 2020 tidak terlaporkan dari sisi detail penggunaan anggaran, menurut Makmur diakibatkan lantaran Kaltim tidak mengetok membahas APBD perubahan di 2021.
Akhirnya, terkait pelaporan dan penggambaran dana Silpa 2020 perlu melakukan penyesuaian.
"Kan harunya digambarkan di APBDP 2021, tapi karena tahun ini kita gak ada perubahan," jelasnya.
"Nanti saya coba cek bagaimana mekanismenya oleh Pemprov Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)