DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Rabu (10/6/2020) siang, sidang yang dilakukan melalui telekonference dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.
Di sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dan Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang bergantian membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Dandi Prio Anggono.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Dandi Prio Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU Bayu Nurhadi dalam tuntutannya.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.757.469. 137,- dengan ketentuan apa bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita Jaksa untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (tim redaksi Diksi)