DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus tewasnya seorang pria di Samarinda akibat terkaman harimau kini sudah masuk ke ranah persidangan.
Dari kasus tersebut, si empunya harimau, yakni Andre seorang pengusaha hanya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan penjara.
Hal itu diketahui saat sidang pembacaan surat tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Kasus dengan nomor perkara 106/Bid.P/LH/2024/PN Smd itu menunjuk Stefano sebagai JPU.
Dalam tuntutannya, Andre didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Terdakwa itu didakwa karena kelalaiannya menyebabkan meninggal seseorang ya karena dia memelihara harimau itu. Kalau masalah tuntutan ( 3 bulan penjara) nya itu sendiri kewenangan jaksa (JPU)," ucap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Ary wahyu irawan saat dikonfirmasi ulang, Kamis (18/4/2024).