DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan yang dilayangkan Makmur HAPK, kembali bergulir di Mahkamah Partai Golkar.
Mahkamah Partai Golkar mengelar sidang ketiga, pada Jumat (17/9/2021) dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi-saksi.
Sidang dipimpin oleh Hakim Supriansa, selaku Ketua Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar.
Pihak pemohon menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Mereka di antaranya Theresia Pilipus, Wakil Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat DPD Golkar Kaltim. Selanjutnya ada Syahrir Basran, Wakil Ketua DPD Golkar Kaltim.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Syahrir Basran, menyebut usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, mestinya terlebih dahulu dibahas dalam rapat pleno DPD Golkar Kaltim.
Hanya saja menurutnya rapat pleno tidak dilakukan oleh DPD sebelum mengusulkan pergantian ketua dewan.
Pun jika dilakukan, mestinya turut dihadiri oleh Makmur HAPK, lantaran beliau merupakan Ketua Harian DPD Golkar Kaltim.
Jika tidak ada proses pleno, maka pergantian tidak bisa langsung diusulkan ke DPP Partai Golkar.
"Tidak bisa. Paling tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Harus dibawah pleno baru diusulkan DPP," kata Basran, Jumat (17/9/2021).
Sementara itu, saksi ketiga dari pihak pemohon, Adlansyah, Wakil Sekretaris DPD Golkar Kaltim, menyampaikan hampir seluruh rapat DPD yang digelar ia menyempatkan hadir dalam rapat tersebut.
Dari seluruh rapat pengurus maupun rapat pleno yang ia ikuti, Adlansyah mengaku tidak pernah ada rapat yang membahas rencana pergantian Ketua DPRD Kaltim.
"Seingat saya tidak pernah ada mengenai PAW. Sedangkan pergantian AKD ada pernah dengar," katanya, menjawab pertanyaan majelis hakim persidangan.
Seingatnya, rapat pergantian AKD dilakukan pada 26 Mei 2021.
Pada rapat pergantian AKD tersebut hanya membahas pergantian ketua komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Adlansyah mengaku tidak pernah ada rapat yang membahas pergantian ketua dewan.
"Tidak, rapat itu hanya pergantian komisi dan alat kelengkapan dewan bukan pimpinan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)