DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, Kamis (22/7/2021) siang tadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Sidang beragendakan bacaan putusan sela, Majelis Hakim dengan tegas menolak eksepsi terdakwa Iwan Ratman yang diutarakan pada sidang sebelumnya.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mantan pimpinan Perusda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Di dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang mengakibatkan kerugian negara Rp50 miliar.
Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menanggapi jika keberatan kuasa hukum terdakwa tidak berwenang mengadili karena perkara a quo bukan perkara korupsi. Dan tidak ada kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun dijelaskan Zaenurofiq, jika Majelis Hakim memberikan jawaban bahwa BPKP tetap berwenang melakukan perhitungan kerugian negara sesuai Putusan MK No.31/PPU-X/2012 tgl 23-10-2012. Sehingga PN Tipikor Samarinda, berwenang untuk mengadili perkara a quo, karena PT MGRM dengan domisili Kecamatan Tenggarong tersebut.
Selain itu pengalihan dana Rp50 Miliar dari Rekening PT MGRM di Bank Mandiri Cabang Tenggarong ke Rekening PT Petro TNC International menjadi locus deliktinya masuk yuridiksi di PN Tipikor Samarinda.
Terkait dakwaan yang dianggap terdakwa tidak cermat dan tidak lengkap, Majelis Hakim sudah memberikan jawabannya. Bahwa dakwaan JPU sudah menuliskan nama dan identitas, serta pekerjaan terdakwa secara cermat dan surat dakwaan sudah ditandatangani JPU.
"Selain itu, uraian perbuatan terdakwa juga sudah dijelaskan secara jelas tempat kejadian perkara dilakukan, dan uraian bagimana tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa juga sudah diuraikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa," terang Zaenurofiq, sore tadi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa Iwan Ratman didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi sebesar Rp50 miliar.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. Dengan mengalihkan dana sejumlah Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dalam rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama Proyek Tangki Timbun dan terminal BBM di Samboja Kaltim," bebernya.
Pria yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD tersebut, merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian negara sebesar Rp50 miliar tersebut, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi Diksi)