Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Terungkap Ada Kerjasama Tak Diketahui Dewan Pengawas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Januari 2021 8:16

FOTO : Sidang kasus rasuah PT AKU kembali digelar dan mengungkap fakta hilangnya 45 aset perusahaan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah ditubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Senin (11/1/2021) jelang sore kemarin. 

Pada sidangan yang dilakukan via daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi terkait tindak rasuah yang telah dilakukan dua terdakwa mantan pimpinan Perusda PT AKU.

Kedua saksi yang dihadirkan itu adalah Evian Agus Saputra sebagai Tim Evaluasi Kinerja BUMD Pemprov Kaltim dan Encek Muhammad Husni Thamrin sebagai Kasubbag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Pemprov Kaltim. 

Keduanya dihadirkan karena mengetahui perihal awal mulanya terungkap tindak korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU, yang telah didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.

Dikonfirmasi ulang, JPU Zaenurofiq mengatakan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk masuk dalam Tim Inventaris aset daerah bentukan Gubernur Kaltim. Di awal persidangan, kedua saksi diminta keterangannya terkait temuan dari hasil inventaris aset yang di kelola oleh PT AKU.

"Jadi inti dalam fakta persidangan, saksi ini mengaku telah melakukan inventarisir terhadap aset-aset yang di kelola oleh PT AKU," kata pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Kedua saksi juga, lanjut Rodi telah melakukan pemeriksaan di lapangan, yakni terkait pengelolaan keuangan. Namun hanya berdasarkan laporan yang dibuat oleh direksi PT AKU, yakni dua terdakwa. 

Disebutkan oleh masing-masing saksi, bahwa pada 2014 mereka memperoleh laporan kalau PT AKU telah mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp27 miliar dari Pemprov Kaltim tersebut, sudah non beroperasi alias bangkrut.

"Lalu dilakukan lah Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditemukannnya ketidak wajaran dalam mengelola keuangan negara. Dari hasil temuan BPK dan laporan keuangan PT AKU itu, dua saksi ini lalu ditugaskan untuk melakukan inventarisir aset," terangnya.

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Dari pendataan aset yang dilakukan kedua saksi terhadap PT AKU. Mereka menemukan sebanyak 45 item aset milik PT AKU yang kini tidak diketahui keberadaannya. Dari seluruh aset yang terdata, kedua saksi ini hanya mendapatkan aset yang tersisa berupa dua unit mobil. Sedangkan aset lainnya tak dapat dijelaskan oleh kedua terdakwa.

"Kurang lebih ada 45 item aset di PT AKU yang sudah tidak ditemukan lagi," bebernya.

Rofiq mengatakan, 45 aset yang tidak diketahui keberadaannya itu kebanyakan adalah Alat Tulis Kantor (ATK), seperti laptop atau komputer. Itu semua sudah tidak ada lagi. 

"Mereka (terdakwa) bilang, ada yang dibawa oleh pengurus yang lama," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews